Pages

Senin, 14 Januari 2013

La Nyalla : Roy suryo Harus Berani Menendang Djohar

Ketua PSSI hasil KLB Ancol La Nyalla Mataliti meminta Menpora yang baru Roy Suryo untuk menghilangkan PSSI versi Djohar Arifin Husin, demi kelangsung persepakbolaan Indonesia. Apalagi PSSI versi Djohar tidak memiliki prestasi yang membanggakan untuk Indonesia.

"Bagi saya Menpora yang baru  tidak ada masalah, yang penting harus menghilangkan PSSI-nya Djohar," katanya usai menyaksikan laga uji coba antara PSIS Semarang melawan Persebaya Surabaya di Stadion Gelora 10 November, Surabaya, minggu (13/1).

Dia menyatakan PSSI Versi Johar adalah PSSI yang telah diturunkan oleh pengurusnya sendiri, sehingga organisasi terbut adalah organisasi yang tidak memiliki legitimasi yang sah.  Dikatakannya, PSSI Versi Johar Arifin, tidak memiliki prestasi yang membanggakan bangsa Indonesia, bahkan lebih buruk dibandingkan saat dipimpin Nurdin Halid.

“Kalau dulu pemerintah berani membubarkan PSSI-nya Nurdin Halid kenapa sekarang tidak?, apalag PSSI di bawah Johar tidak memiliki prestasi,” tandasnya.

Disinggung terkait dengan persiapan pembentukan Timnas Indonesia, La Nyalla menyatakan akan mengirimkan seluruh pemain terbaik di kompetisi Indonesia Super League (ISL). Namun, dengan syarat, yang menangani timnas adalah Task Force yang dibentuk oleh AFC.

Dalam hal ini Task Force yang diketuai oleh Rita Subowo. Rita sendiri adalah Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang ditunjuk AFC memimpin task force untuk menyudahi dualisme organisasi dan kompetisi di Indonesia.

“Task Force sudah dibubarkan oleh Plt Menpora. Kemudian, AFC membuat Task Forxe baru yang dipimpinan Rita Subowo yang beranggotakan PSSI hasil KLB Ancol dan PSSI versi Johar Arifin,” ujarnya.

Saat ini, skuad Timnas di bawah asuhan Pelatih Nil Maizar saat ini tengah menjalani pemusatan latihan di Medan, Sumatera Utara jelang Pra Piala Asia 2015. Indonesia tergabung di Grup C bersama Saudi Arabia, Irak, dan China. Laga pertama merah putih akan mengahadapi tim kuat Iraq pada 6 Februari mendatang.