Pages

Senin, 15 Oktober 2012

Makin Bandel , Djohar Langgar Perpres No 22 Tahun 2010.

DJOHAR Arifin Husin dkk bersikeras membentuk timnas hak mutlak PSSI. Sikap itu langkahi Perpres No 22 Tahun 2010.

PSSI Djohar abaikan 2 undangan KONI Pusat. Padahal, selain membahas kondisi terkini sepakbola Indonesia, KONI Pusat juga berusaha menjalankan mandat FIFA membantu membentuk timnas Indonesia yang berkualitas untuk berlaga di Piala AFF 2012 Malaysia dan Thailand serta SEA Games XXVII-2013. Selain PSSI Djohar, tentu, KONI Pusat undang PSSI La Nyalla Mattalitti dan Joint Committee (JC) PSSI.

Djohar dkk berdalih KONI Pusat tak punya wewenang bicara timnas sepakbola Indonesia. Sebab, menurut kepengurusan PSSI yang sudah dimosi tidak percaya lebih dari 2/3 anggota sah PSSI pada 18 Desember 2011 itu, pembentukan dan persiapan timnas adalah hak mutlak PSSI.

Sudirman, Wakil Ketua II Bidang Organisasi KONI Pusat, angkat suara. Menurut Sudirman seusai menerima perwakilan PSSI La Nyalla, Senin (15/10), sikap Djohar dkk itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2010.

"Persiapan atlet atau timnas ke multievent internasional melibatkan pemerintah, KONI Pusat, Satlak Prima. Itu dijelaskan dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2010. Satlak Prima punya kewajiban lakukan pengujian kepada atlet yang mewakili nama Indonesia di tingkat internasional," tegas Sudirman.

Selain atas dasar mandat FIFA dan Perpres itu, tujuan KONI Pusat menggelar pertemuan adalah bagian dari upaya bersama mempertahankan prestasi sepakbola Indonesia, khususnya di tingkat SEA Games.

"Ini soal pertaruhan harga diri bangsa Indonesia di SEA Games. Kami tidak mau membeli kucing dalam karung. Nama atlet yang sudah kami terima akan diverifikasi dan kami telusuri prestasinya selama ini," terang Sudirman.

Dalam pertemuan itu, PSSI dan JC PSSI La Nyalla hadir sekaligus menyerahkan 36 nama pemain yang direkomendasikan ikut TC timnas SEA Games XXVII-2013. Mereka juga merekomendasikan sosok yang akan duduk sebagai pelatih kepala, yakni Rahmad 'RD' Darmawan.

Isi Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010:
Pasal 1 (5): Pekan olahraga tingkat internasional adalah pekan olahraga antar para atlet dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara (SEA Games), di Benua Asia (Asian Games), dan negara-negara di seluruh dunia untuk beberapa cabang olahraga tertentu (Olimpiade).
Pasal 3: PRIMA diprioritaskan pada penyiapan Atlet Andalan Nasional untuk berprestasi di cabang olahraga pada pekan olahraga internasional
dan kejuaraan olahraga internasional tertentu.
ksb/01