INILAH.COM, Pangandaran - Rancangan undang-undang (RUU) Pembentukan Kabupaten Pangandaran akan disahkan Kamis (25/10/2012) besok. Namun Kabupaten Pangandaran baru akan diresmikan 9 bulan sejak pengesahan bulan Oktober ini.
Sebelumnya, Senin (22/10/2012) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Dalam Negeri sudah menyepakati RUU (Rancangan Undang-undang) pembentukan Kabupaten Pangandaran dan 4 daerah lainnya di Indonesia.
Rencananya, pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-undang akan diketok palu pada sidang Paripurna DPR RI Besok Kamis 25 Oktober 2012.
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa yang juga wakil dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ciamis, Banjar dan Kuningan, meski 25 Oktober besok RUU Pembentukan Kabupaten Pangandaran disahkan, namun tidak serta merta langsung diresmikan.
"Resmi jadi memisahkan diri dari Ciamis itu harus menunggu 9 bulan terhitung dari waktu pengesahan RUU, hal itu untuk mempersiapkan seluruh perangkat pemerintahan di kabupaten baru," tuturnya.
"Jadi peresmian Kabupaten Pangandaran akan dilakukan pada bulan Juni 2013 mendatang. Ketika sudah diresmikan, nanti akan dipimpin oleh Pejabat Bupati," terang Agun.
Dijelaskan Agun, ketika Kabupaten Pangandaran terbentuk, tidak langsung memilih Bupati, tetapi ditunjuk pejabat Bupati sementara. Sedangkan DPRD baru akan dibentuk setelah Pemilu 2014 dan pemilihan kepala daerah setahun kemudian.
"Ada masa tiga tahun persiapan, untuk memilih kepala daerah yang baru, " katanya.
Dalam undang-undang pembentukan daerah otonom baru pun, lanjutnya, diperinci secara jelas dana operasional dan bantuan dana untuk menghadapi Pilkada pertama. " Dulu ada perjanjian lisan, sekarang ada hitam di atas putih," tegasnya.[ito]