INILAH.COM, Pangandaran - Rancangan undang-undang (RUU) Pembentukan  Kabupaten Pangandaran akan disahkan Kamis (25/10/2012) besok. Namun  Kabupaten Pangandaran baru akan diresmikan 9 bulan sejak pengesahan  bulan Oktober ini.
Sebelumnya,  Senin (22/10/2012) Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Dalam Negeri sudah  menyepakati RUU (Rancangan Undang-undang) pembentukan Kabupaten  Pangandaran dan 4 daerah lainnya di Indonesia.
Rencananya,  pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-undang akan diketok palu pada  sidang Paripurna DPR RI Besok Kamis 25 Oktober 2012.
Ketua Komisi  II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa yang juga wakil dari Daerah Pemilihan  (Dapil) Ciamis, Banjar dan Kuningan, meski 25 Oktober besok RUU  Pembentukan Kabupaten Pangandaran disahkan, namun tidak serta merta  langsung diresmikan.
"Resmi jadi memisahkan diri dari Ciamis itu  harus menunggu 9 bulan terhitung dari waktu pengesahan RUU, hal itu  untuk mempersiapkan seluruh perangkat pemerintahan di kabupaten baru,"  tuturnya.
"Jadi peresmian Kabupaten Pangandaran akan dilakukan  pada bulan Juni 2013 mendatang. Ketika sudah diresmikan, nanti akan  dipimpin oleh Pejabat Bupati," terang Agun.
Dijelaskan Agun,  ketika Kabupaten Pangandaran terbentuk, tidak langsung memilih Bupati,  tetapi ditunjuk pejabat Bupati sementara. Sedangkan DPRD baru akan  dibentuk setelah Pemilu 2014 dan pemilihan kepala daerah setahun  kemudian.
"Ada masa tiga tahun persiapan, untuk memilih kepala daerah yang baru, " katanya.
Dalam  undang-undang pembentukan daerah otonom baru pun, lanjutnya, diperinci  secara jelas dana operasional dan bantuan dana untuk menghadapi Pilkada  pertama. " Dulu ada perjanjian lisan, sekarang ada hitam di atas putih,"  tegasnya.[ito]






 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Postingan
Postingan
 
