Pages

Senin, 10 Desember 2012

Dipecat DKPP, Anggota KPU Pamekasan Pasrah


Lima anggota KPU Pamekasan Jawa Timur, yakni Muhammad Ramli (ketua), Nur Azizah, Ali Wafa, M. Dlohiri dan Atnawi, dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya. Kepastian pemecatan itu disampaikan Ketua DKPP Jimly Assiddiqie di Jakarta, melalui siaran pers yang disampaikan ke Kompas.com, Kamis (6/12/2012).
Kelima anggota KPU Pamekasan tersebut dinilai melanggar kode etik penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan, dengan mencoret pasangan Achmad Syafii-Kholil Asyari (Asri) dari pencalonan. Pencoretan pasangan Asri oleh KPU Pamekasan itu karena Kholil Asyari memiliki nama ganda yakni Halil sebagaimana tertera dalam ijazah dan kartu tanda penduduknya. Hal itu pula yang dinilai KPU telah melakukan pelanggaran kode etik.
Setelah pemecatan tersebut, DKPP menyerahkan sepenuhnya proses pelaksanaan Pilkada Pamekasan yang akan berlangsung pada 9 Januari 2013 mendatang kepada KPU Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli saat dihubungi Kompas.com melalui ponselnya mengaku belum tahu pasti soal pemecatan dirinya dan empat anggota lainnya.
"Saya masih belum menerima surat dari DKPP soal pemecatan lima anggota KPU Pamekasan," katanya singkat.
Hanya saja, informasi pemecatan itu sudah ramai beredar melalui pesan singkat yang masuk kepada dirinya. Ditambahkan Ramli, jika amar putusan DKPP sudah jelas memecat anggota KPU Pamekasan, maka pihaknya hanya pasrah saja.
"ini adalah konsekuensi dari keputusan yang sudah kami buat. Sebab keputusan itu dibuat bersama-sama melalui sidang pleno KPU, bukan keputusan sendiri-sendiri," imbuhnya.
Terkait dengan pelimpahan wewenang dan tugas KPU Pamekasan kepada KPU Provinsi Jawa Timur, Ramli menilai sudah benar secara hukum. Dengan demikian, proses dan tahapan Pilkada di Pamekasan tetap berlangsung dan tidak ada penundaan pelaksanaan Pilkada.
"Proses Pilkada tidak boleh berhenti karena pemecatan ini. Biarkan pasangan Asri yang tengah menempuh jalaur hukum ke PTUN juga melanjutkan prosesnya," pungkasnya.



Sumber  http://regional.kompas.com/